Oknum Polisi dan Dua PNS Tertangkap Berjudi

Kendari, KP–Satuan Reskrim Polresta Kendari kembali membekuk empat pelaku perjudian di Jalan Nuhumuri, Kelurahan Punggolaka Kecamatan Mandonga. Dua diantaranya berstatus PNS, satu orang oknum polisi, dan satu orang lainnya adalah wiraswasta. Mereka kini menjalani proses hukum di Mapolresta Kendari.

Penangkapan kasus perjudian tersebut berawal ketika ada laporan dari masyarakat mengenai aktivitas judi pada empat orang tersangka. Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Buser Polresta Kendari langsung ke TKP, ternyata informasi itu betul. Para tersangka tak bisa lagi berbuat banyak karena TKP sudah dikepung oleh polisi.

Pra tersangka itu adalah, Br (PNS Pemkot Kendari), As (oknum guru sekolah di Konsel), Sj (oknum polisi), dan Nd (wiraswasta). Setelah diidentifikasi, Sj bertugas di Polda Sultra dengan pangkat AIPDA. Dalam penangkapan kasus perjudian tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu remi sebanyak 108 lembar atau dua pasang dan uang sebesar Rp 267 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Samin, SIK mengatakan, saat ini pihaknya akan mengoptimalkan upaya penegakan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Dalam penegakan UU tersebut, tak ada tebang pilih, termasuk oknum polisi sendiri jika terbukti akan diringkus.

"Buktinya, dalam penangkapan pelaku perjudian, Sabtu (4/12) lalu, sekitar pukul 20.00 wita, salah satu diantaranya adalah oknum polisi. Mereka melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," terang AKP Samin. (cr3)[sb::kepres sultra]

Tinggalkan komentar