2010: UMP Sumbar Ditetapkan Sebesar Rp 940.000

Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) 2010 ditetapkan sebesar Rp940 ribu. Nilai UMP Sumbar 2010 mengalami kenaikan sebesar Rp60 ribu dari tahun sebelumnya sebesar Rp880 ribu, setelah ada kesepakatan dewan pengupahan.

"Saya sudah menandatangi SK UMP 2010 sebesar Rp940 ribu. Sebenarnya dijadwalkan pada 1 Januari, tapi karena banyak kegiatan sehingga ada keterlambatan," kata Gubernur Sumbar Marlis Rahman pada acara ekspose program kerja Pemprov Sumbar 2009, Senin (4/1/10)

Menurut gubernur, UMP ini diharapkan sesuai kesepakatan antara dewan pengupahan (Disnakertrans, KSPSI dan Apindo) yang direkomendasikan bisa dilaksanakan. Penetapan UMP Sumbar 2010 memang terjadi tarik ulur dalam rapat-rapat yang dilaksanakan dewan pengupahan karena dengan berbagai pertimbangan.

Sedangkan menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Febri Erizon mengatakan, KSPSI Sumbar meminta UMP Sumbar 2010 menjadi Rp1 juta, tapi Apindo sesuai pertimbangan pasca dilanda bencana sebesar Rp906 ribu sehingga dilakukan berbagai kajian dari berbagai aspek sehingga didapat kesepakatan Rp940 ribu.

Pertimbangan dalam penetapan UMP, menurutnya, tentu penting sehingga formulasi yang disepati sama-sama menyenangkan dan saling menguntung semua pihak.

Ketua KSPSI Sumbar, Arsukman Edi menyatakan, menerima ketetapan UMP yang telah dikeluarkan SK-nya oleh gubernur Sumbar, terkait sudah sesuai dengan yang direkomendasikan dewan pengupahan sebesar Rp940 ribu.

Selain itu, diminta pihak perusahaan tidak ada yang menangguhkan pembayaran UMP terhadap pekerja karena penetapan sudah didasari kesepakatan bersama dewan pengupahan.

"Kita minta perusahaan di Sumbar membayarkan UMP terhadap pekerja 0-1 tahun sesuai dengan UMP dan masa kerja lebih diharapkan ditambah, bukan diturunkan," kata Edi.

Tinggalkan komentar