Jakarta (scBS): — Formula pemberian pesangon sebesar 35 kali gaji bagi tenaga kerja yang terkena PHK saat ini sedang dikaji Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Filed under: Dunia Kerja | Ditandai: gaji, kemenakertrans, pengusaha, pesangon, phk | 2 Komentar »





