Mataram,- Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2010 naik sebesar tujuh persen dari tahun sebelumnya. Ini berarti, pada 2010 UMP NTB ditetapkan sebesar Rp890.775, sedangkan pada tahun sebelumnya 2009 lalu, UMP NTB dipatok Rp832.500.
"Gubernur baru saja menetapkan UMP NTB tahun 2010 yang mengalami kenaikan tujuh persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) NTB, M Agus Patria, di Mataram, Jumat.
Patria mengatakan, Dewan Pengupahan NTB sudah melakukan perbaikan nilai UMP NTB yang melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTB dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB. Dewan Pengupahan NTB itu, kata dia, terdiri dari Kepala Disnakertrans NTB, pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan LSM.
Informasi sebelumnya, Apindo menawarkan UMP NTB sebesar Rp871.044,75, sedangkan SPSI NTB menawarkan UMP NTB sebesar satu juta rupiah. Namun Dewan Pengupahan Provinsi NTB menempuh jalur tengah sehingga menjadi Rp Rp890.775
Dalam penentuan nilai UMP, didasarkan pada tujuh komponen yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan. Sedangkan upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
- Standar Gaji PNS Rp5 Juta Tahun 2011
- Upah Minimum Kota Batam Rp 1,11 Juta
- Gaji Guru Swasta di Atas UMP
- Kenaikan Gaji Menteri Tidak Memihak Rakyat
Filed under: Dunia Kerja Ditandai: | 2010, ntb, nusa tenggara barat, ump, upah minimum





[...] NTB [...]
[...] NTB [...]
[...] NTB [...]
mas, minta peraturannya dong tentang UMP NTB ini… klo ga salah peraturan gubernurnya yang mana y???? thanks